Polisi menangkap Pein, guru agama yang memperkosa muridnya yang berusia 15 tahun hingga melahirkan di kawasan Kebon Singkong, Jakarta Timur. Polisi melakukan penangkapan pada Kamis sore.
"Kami sudah menangkap pelaku kemarin (Kamis) sore," kata Kasat Reskrim Polrestro Jakarta Timur AKBP M Sholeh saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (25/10/2013).
Sholeh mengatakan, polisi melakukan penangkapan di rumahnya. "Saat ini, pelaku masih menjalani pemeriksaan," lanjut Sholeh.
Atas perbuatannya, kata Sholeh, pelaku diancam UU Perlindungan Anak Nomor 23 Tahun 2002 Pasal 81 dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara.
"Tapi itu semua tergantung proses pemeriksaan yang kita lakukan saat ini," tandas Sholeh.
Guru agama itu memperkosa muridnya sejak Mei 2012 lalu. Bahkan, aksi bejat itu dilakukan saat bulan puasa, di balik mimbar musala yang tak jauh dari tempat tinggal keduanya.
Sampai akhirnya, korban hamil. Orangtua korban baru mengetahui anaknya hamil sebulan lalu. Orangtua langsung meminta tanggung jawab dari guru agama. Sang guru menyanggupi untuk menikahi, tapi sampai sekarang tak terealisasi sampai korban melahirkan.
Orangtua remaja itu akhirnya melaporkan kejadian tak bermoral tersebut kepada polisi.
Sumber liputan 6.
Bonus :
Hanya humoran :)
Posting Komentar